SURAT KEPUTUSAN
No. 02-SK/PP IPM-018/2010
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR MUHAMMDIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
- kesekretariatan adalah kegiatan/aktivitas organisasi yang berkaitan dengan ketatausahaan dan surat-menyurat organisasi.
- Surat khusus adalah surat yang memiliki bentuk tersendiri dengan tidak ada pencantuman nomor, lampiran dan hal di bagian kiri surat, malainkan pecantuman jenis surat di bagian tengah dan digunakan untuk kepentingan tertentu, meliputi surat keputusan, surat instruksi, surat mandat dan surat keterangan.
- Administrasi perbekalan adalah kegiatan atau aktifitas organisasi yang menyangkut bidang pengadaan barang-barang organisasi/kantor, pemeliharaan, dan pengelolaan termasuk kearsipan.
Selengkapnya DOWNLOAD SINI
Semoga Bermanfaat...
0 comments:
Post a Comment