Tuesday, February 19, 2013

PEDOMAN ADMINISTRASI IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

SURAT KEPUTUSAN
No. 02-SK/PP IPM-018/2010

TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR MUHAMMDIYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: 
  1. kesekretariatan  adalah  kegiatan/aktivitas organisasi yang  berkaitan dengan  ketatausahaan dan surat-menyurat organisasi.
  2. Surat khusus adalah surat yang memiliki bentuk tersendiri dengan tidak ada pencantuman nomor, lampiran dan hal di bagian kiri surat, malainkan pecantuman jenis surat di bagian tengah dan digunakan untuk kepentingan tertentu, meliputi surat keputusan, surat instruksi, surat mandat dan surat keterangan.
  3. Administrasi perbekalan adalah kegiatan atau aktifitas organisasi yang menyangkut bidang  pengadaan barang-barang organisasi/kantor, pemeliharaan, dan pengelolaan termasuk  kearsipan.


Selengkapnya DOWNLOAD SINI

Semoga Bermanfaat...

0 comments:

Post a Comment